DAMPAK KEBIJAKAN KEPESERTAAN MANDIRI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DI YOGYAKARTA
Abstract
ABSTRAK
Latar Belakang: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) yang implementasinya sudah dimulai sejak 1 Januari 2014. Sampai pada semester pertama pelaksanaan program JKN ditemukan beberapa permasalahan di bagian pendaftaran kepesertaan. Masalah yang pertama, ditemukan kurang lebih 10% atau kurang lebih4.400 jiwa yang mendaftar adalah mereka yang memang sudah menderita suatu penyakit atau sudah akan memanfaatkan pelayanan kesehatan. Masalah yang kedua, ada masyarakat yang sudah menjalani perawatan di rumah sakit dan ternyata menghabiskan biaya yang besar, baru mendaftar menjadi peserta JKN.
Tujuan penelitian: Memonitoring pelaksanaan kebijakan kepesertaan
mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Yogyakarta.
Metode penelitian: Penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan
kualitatif dan kuantitatif. Penelitian dilaksanakan di Kancab Utama BPJS Kesehatan
Yogyakarta, Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada, Kantor Komisi D
DPRD Provinsi DIY, Dinas Kesehatan Provinsi DIY pada bulan April 2015.
Penelitian dilakukan dengan wawancara mendalam serta pengisian lembar isian
data pasien mandiri.
Hasil Penelitian: Persepsi peserta terhadap jaminan kesehatan nasional
adalah positif. Peserta mandiri menganggap penting diberlakukannya program
jaminan kesehatan nasional. Peserta juga menganggap wajar terhadap diberlakukannya pembayaran iuran setiap bulan. Masukan untuk perbaikan
kebijakan adalah sosialisasi, sarana dan prasarana, kenaikan kelas pelayanan di
rumah sakit, kepemimpinan dan birokrasi. Motivasi untuk mendaftar menjadi
peserta mandiri adalah sudah akan memanfaatkan pelayanan kesehatan, jaga-jaga serta untuk proteksi diri terhadap risiko sakit. Kepatuhan membayar iuran terdapat peserta yang menunggak membayar iuran sebesar 27%. Dampak kebijakan kepesertaan mandiri adalah yang mendaftar menjadi peserta mandiri adalah masyarakat yang sudah sakit atau sudah akan memanfaatkan pelayanan kesehatan serta rasio klaim 123%.
Kesimpulan: Kebijakan kepesertaan mandiri memotivasi masyarakat yang sudah sakit untuk mendaftar menjadi peserta dan 27% peserta yang sudah sembuh menunggak untuk membayar. Perbaikan yang mendasar pada kebijakan kepesertaan mandiri JKN adalah perbaikan pada Perpres No 12 tahun 2013 terutama pasal 4 dan 5, Perpres No 111 tahun 2013 pasal 16F, dan PMK No 71 tahun 2013 pasal 21 ayat 1 dan 22 ayat 1.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.47317/jkm.v10i1.82
Statistik Pengunjung