KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DOMESTIK DI KABUPATEN BANTUL PROPINSI D.I. YOGYAKARTA

Fangga Fangga, Surahma Asti Mulasari

Abstract


Latar Belakang: Sampah adalah hasil dari kegiatan manusia yang  dibuang
karena tidak berguna, sehingga tidak semua benda padat yang tidak digunakan dan dibuang disebut sampah. Manajemen limbah hanya dipahami oleh sektor publik. Sampah yang dibuang oleh orang-orang dianggap hanya menjadi tugas pemerintah saja untuk ditangani. Sehingga masalah sampah selalu menjadi masalah yang sulit untuk diatasi, jika tidak ada peran komunitas yang aktif dan adanya kesadaran masyarakat itu  sendiri. Hal ini diketahui dari laporan bulanan data sampah  di Departemen Lingkungan dan dari hasil wawancara peneliti yang dilakukan pada bulan Juni 2012 di Departemen Pekerjaan Umum Bantul. Jumlah orang yang membuang sampah secara illegal ke TPSS Bantul menjadi penyebab limbah tidak dapat dilakukan secara optimal dan lebih sulit untuk mengatasi permasalahan sampah yang ada. Berdasarkan latar belakang di atas, peneliti tertarik untuk mempelajari "Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Limbah Domestik Di Bantul.

Metode: Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh
dari hasil wawancara dari Kepala UPT KP3 DPU dan Sub Sektor dan Sub-Bidang Dokumen LH Kelembagaan Badan Lingkungan Hidup. Instrumen atau alat yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman wawancara. Data deskriptif dianalisis secara kualitatif   dengan mengatakan fenomena yang terjadi dan dianalisis berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan. Akuisisi legalitas atau keabsahan penelitian peneliti itu diperoleh dengan triangulasi data.

Hasil: Peraturan yang digunakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga di Bantul adalah UU RI No.18 tahun  2008, Permendagri No.33 tahun 2010 dan Peraturan Daerah Bantul Nomor. 15 tahun 2011. Jasa pengelolaan limbah domestik di Bantul dilakukan oleh Departemen Pekerjaan Umum dan BLH. Program pengelolaan sampah di Bantul dilakukan oleh dua lembaga: BLH dan Dinas Pekerjaan Umum. BLH bertugas dalam pembentukan kelembagaan pengelolaan sampah mandiri, sedangkan DPU akan melaksanakan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum. Alokasi dana yang digunakan dalam pengelolaan limbah domestik dari DAK dan anggaran. Insentif telah diberikan oleh pemerintah Bantul kepada kelompok masyarakat yang berperan aktif dalam pengelolaan sampah rumah tangga.

Kesimpulan: Peraturan yang digunakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga di Bantul adalah UU RI No.18 tahun 2008, Permendagri No.33 tahun 2010 dan Peraturan Daerah Bantul Nomor. 15 tahun 2011. Layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga di Bantul berjalan dengan baik. Kegiatan program pemerintah dalam pengelolaan sampah rumah tangga di Bantul berjalan dengan baik. Alokasi dana yang digunakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga di Bantul Rp. 541  969  150, -. Dana yang dikeluarkan BLH dari total anggaran tahun 2012 sebesar Rp. 1924580640,. Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah Domestik di Kabupaten Bantul Propinsi D.I. Yogyakarta


Keywords


Government Policy;Waste Management

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.47317/jkm.v9i2.8

Statistik Pengunjung