Implementasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pedukuhan Bedilan Kalitirto Berbah Sleman
Subagiyono Subagiyono, Heni Febriani
Abstract
Implementasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pedukuhan Bedilan Kalitirto Berbah Sleman. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 telah dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona untuk meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19. Kegiatan pengabdian ini bertujuan membantu penanganan cepat Covid-19 di Indonesia dengan menginformasikan panduan kesehatan masyarakat (Protokol) untuk Covid-19 dan melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi masyarakat (KIE) tanpa tatap muka sekaligus berupaya pencegahan dan memutus rantai penularan virus Covid 19 di Pedukuhan Bedilan Kalitirto Berbah Sleman
Kata kunci: Gugus tugas Covid-19, percepatan penanganan